Soko Berita

Sri Mulyani Ubah Pajak Emas! Batangan Kena 0,25% & Konsumen Akhir Bebas Pajak, Angin Segar Investor?

Sri Mulyani ubah aturan pajak emas mulai 1 Agustus 2025. Pajak emas batangan 0,25%, konsumen bebas pajak. Simak detail kebijakan terbaru & dampaknya berikut!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
02 Agustus 2025
<p>Ilustrasi sri mulyani pajak emas. Ubah aturan baru mengenai pajak emas, Sri Mulyani resmi umumkan pajak emas batangan 0,25% dan bebas pajak bagi konsumen akhir mulai 1 Agustus 2025. Bagaimana dampak pajak emas Sri Mulyani ini? Cek lengkapnya! Foto: @smindrawati</p>

Ilustrasi sri mulyani pajak emas. Ubah aturan baru mengenai pajak emas, Sri Mulyani resmi umumkan pajak emas batangan 0,25% dan bebas pajak bagi konsumen akhir mulai 1 Agustus 2025. Bagaimana dampak pajak emas Sri Mulyani ini? Cek lengkapnya! Foto: @smindrawati

SOKOGURU - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan aturan pajak emas terbaru yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. 

Dalam kebijakan baru ini, emas batangan hanya dikenakan pajak 0,25% untuk pembelian oleh bullion bank dan lembaga keuangan, sementara konsumen akhir sepenuhnya bebas pajak. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi investor emas dan industri perhiasan tanah air.

Inti Aturan Pajak Emas Sri Mulyani

PMK Nomor 51/2025 & 52/2025 mengatur pemungutan pajak emas yang lebih sederhana.

Bullion bank/lembaga keuangan: Pajak penghasilan (PPh Pasal 22) hanya 0,25%.

Konsumen akhir: Bebas pajak ketika membeli emas batangan atau perhiasan, termasuk untuk pembelian di bawah Rp10 juta.

Tarif lama dihapus: Sebelumnya mencapai 1,5%, kini dipangkas untuk mendukung investasi dan perdagangan emas.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar Emas

Harga emas turun tipis: Hilangnya pungutan berlapis membuat harga emas batangan dan perhiasan lebih terjangkau.

Daya tarik investasi meningkat: Investor bisa membeli emas tanpa beban pajak tinggi, mendongkrak permintaan logam mulia.

UMKM perhiasan diuntungkan: Dengan pajak nol persen bagi konsumen, penjualan emas perhiasan diprediksi naik.

Pajak Emas Batangan vs Perhiasan

Jenis Emas            Tarif Lama (hingga Juli 2025)    Tarif Baru (mulai Agustus 2025)
Emas Batangan       Hingga 1,5% PPh berlapis            0,25% untuk bullion bank
Perhiasan Emas      Ada pungutan berlapis                  Bebas pajak konsumen akhir

Siapa yang Masih Kena Pajak?

Bullion Bank & Lembaga Keuangan: Pembelian grosir tetap dikenakan pajak 0,25%.

UMKM dan pelaku usaha emas: Bisa bebas pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pembeli individu: Tidak membayar pajak tambahan.

Kesimpulan

Perubahan aturan pajak emas oleh Sri Mulyani ini merupakan kabar baik bagi pasar emas nasional. 

Dengan tarif hanya 0,25% untuk lembaga keuangan dan pembebasan pajak untuk konsumen, harga emas lebih kompetitif, investasi emas lebih menarik, dan industri perhiasan pun terbantu. Ini bisa menjadi momentum baru bagi investor untuk meningkatkan kepemilikan emas di portofolio mereka.(*)

Sumber: Kemenkeu